Tupoksi

TUGAS DAN FUNGSI

BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN

 

Berdasarkan pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknlogi Nomor: 59 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lampung, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Bertugas malaksanakan Pelayanan di Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.

Dalam mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi secara umum pada Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Politeknik Negeri Lampung,  menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan Layanan  Adminstrasi Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
  2. Pelaksanan Evaluasi Pendidikan , Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
  3. Pelaksanaan Registrasi dan Statistik Akademik
  4. Pelaksanaan Layanan Pembinaan Minat, Bakat, dan Kesejahteraan  Kesejahteraan Mahasiswa.
  5. Pelaksanaan Pengelolaan Data dan Sarana Akademik, dan
  6. Pelaksanaan Pengelolaan Data dan Fasilitas Kegiatan Kemahasiswaan dan Alumni

Keenam fungsi pelayanan  tersebut diatas dilaksanakan oleh masing masing pegawai yang dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Akademik.