TUGAS DAN FUNGSI
BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN
Berdasarkan pasal 20 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknlogi Nomor: 59 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lampung, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Bertugas malaksanakan Pelayanan di Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
Dalam mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi secara umum pada Bagian Akademik dan Kemahasiswaan Politeknik Negeri Lampung, menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan Layanan Adminstrasi Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Pelaksanan Evaluasi Pendidikan , Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Pelaksanaan Registrasi dan Statistik Akademik
- Pelaksanaan Layanan Pembinaan Minat, Bakat, dan Kesejahteraan Kesejahteraan Mahasiswa.
- Pelaksanaan Pengelolaan Data dan Sarana Akademik, dan
- Pelaksanaan Pengelolaan Data dan Fasilitas Kegiatan Kemahasiswaan dan Alumni
Keenam fungsi pelayanan tersebut diatas dilaksanakan oleh masing masing pegawai yang dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Akademik.