PERSYARATAN BANTUAN UKT
1. Mahasiswa aktif Polinela, semester 3, 5 (D3), dan 3, 5, 7 (D4) berarti lulus pada semester 2, 4 (D3) dan 2, 4, 6 (D4) dibuktikan dengan KHS semester Genap 2020/2021.
2. Orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kesulitan membayar UKT Semester Ganjil 2021/2022 karena Dampak Pandemi Covid-19 (misalnya PHK, sakit/meninggal dunia, penurunan penghasilan) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perusahaan/instansi berwenang.
3. Tidak sedang dibiayai oleh Program KIP Kuliah/Bidik Misi atau program beasiswa lainnya yang membiayai
UKT secara penuh atau sebagian
4. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Direktur Politeknik Negeri Lampung u.p. Pembantu Direktur II. Download Permohohan Bantuan UKT
Seluruh persyaratan di Scan dan di Upload di Link berikut :Permohohan Bantuan UKT